Home / Berita Airsoft / Dikira Anggota Geng Motor, Remaja di Makassar Tembak Teman Sendiri – Ternyata Pakai Air Gun, Bukan Airsoft

Dikira Anggota Geng Motor, Remaja di Makassar Tembak Teman Sendiri – Ternyata Pakai Air Gun, Bukan Airsoft

Makassar — Sebuah insiden penembakan menggunakan senjata replika kembali menjadi sorotan, kali ini terjadi di Jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (23/8/2026). Dua remaja berinisial MAA (18) dan KP (16) diamankan polisi setelah kedapatan menembak teman mereka sendiri, MR (17), karena mengira korban adalah anggota geng motor.

Barang bukti senjata replika Jericho 941 yang diamankan polisi. Perhatikan keterangan kaliber “.177 CALIBER – 4.5mm” pada magasin, penanda khas air gun (senjata angin), bukan airsoft gun.

Koreksi Istilah: Ini Air Gun, Bukan Airsoft Gun

Mayoritas pemberitaan media massa nasional menyebut senjata yang digunakan dalam insiden ini sebagai “airsoft gun”. Namun, jika dicermati dari foto barang bukti yang dirilis kepolisian, terdapat keterangan kaliber “.177 CALIBER – 4.5mm” yang tercetak jelas pada bodi magasin.

Bagi yang mengenal dunia senjata replika, penanda ini adalah kunci penting yang sering luput dari perhatian media umum:

  • Airsoft gun menggunakan proyektil berupa BB plastik berdiameter 6mm, digerakkan dengan mekanisme spring, gas (green gas/CO2 untuk mendorong BB plastik), atau elektrik (AEG).
  • Air gun (senjata angin/pellet gun) menggunakan proyektil logam berdiameter 4.5mm (kaliber .177), umumnya berupa pellet atau BB baja, dan digerakkan dengan sistem pneumatik atau CO2 bertekanan jauh lebih tinggi.

Perbedaan kaliber ini bukan sekadar detail teknis, air gun kaliber .177/4.5mm umumnya memiliki energi tembak (velocity/joule) yang jauh lebih besar dibanding airsoft gun standar, sehingga berpotensi menimbulkan luka yang lebih serius. Fakta bahwa satu tembakan berhasil melukai lutut korban dalam kasus ini pun lebih konsisten dengan karakteristik air gun ketimbang airsoft gun.

Kekeliruan penyebutan istilah ini kerap terjadi karena masyarakat awam dan sebagian jurnalis menyamaratakan semua “senjata replika non-peluru tajam” sebagai airsoft gun, padahal secara teknis, komunitas, regulasi, dan tingkat bahaya keduanya berbeda. Redaksi berharap pemberitaan ke depan lebih teliti dalam membedakan kedua jenis senjata ini, mengingat implikasinya terhadap regulasi kepemilikan maupun persepsi publik terhadap komunitas airsoft yang sah.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, insiden bermula saat korban tengah melintas seorang diri mengendarai kendaraannya. Saat berpapasan dengan pelaku MAA, korban tiba-tiba ditembak sebanyak tiga kali menggunakan senjata replika yang oleh polisi dan media disebut “airsoft gun”, meski, sebagaimana dijelaskan di atas, ciri fisik barang buktinya lebih mengarah ke air gun kaliber .177, tanpa alasan yang jelas dari sudut pandang korban.

Dari tiga kali tembakan tersebut, satu peluru mengenai lutut kiri korban hingga menimbulkan luka. Merasa keberatan atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Yang mengejutkan, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku bukanlah orang asing, melainkan teman korban sendiri. Informasi ini mempermudah polisi untuk segera melacak keberadaan para pelaku.

Penangkapan Pelaku

Berbekal informasi dari korban, Tim Unit Opsnal Polsek Makassar bergerak cepat menuju kediaman kedua pelaku di Jalan Sungai Cerekang, Kecamatan Bontoala, Makassar. Pada hari yang sama dengan kejadian, kedua remaja tersebut berhasil diamankan di rumah masing-masing.

Dalam penggeledahan, polisi turut menyita barang bukti berupa:

  • Satu unit senjata replika merek Jericho 941 berwarna hitam (disebut “airsoft gun” oleh polisi, namun berdasarkan label kaliber pada magasin lebih tepat dikategorikan sebagai air gun kaliber .177/4.5mm)
  • Lima butir peluru jenis egel (pellet)

Motif dan Asal-Usul Senjata

Saat diperiksa, pelaku mengaku menembak korban karena menduga yang bersangkutan adalah anggota geng motor yang tengah meresahkan wilayah tersebut. Dugaan ini muncul di tengah maraknya aksi geng motor bersenjata yang memang sempat terjadi di kawasan Makassar dalam beberapa waktu terakhir.

Yang tak kalah menarik perhatian, pelaku mengaku memperoleh senjata tersebut dari seorang anggota TNI. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan ini, termasuk menyelidiki legalitas kepemilikan dan jalur peredaran senjata replika tersebut hingga bisa berpindah tangan ke tangan warga sipil, apalagi remaja di bawah umur.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Catatan untuk Komunitas Airsoft dan Air Gun

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemain dan pemilik senjata replika di Indonesia, baik airsoft gun maupun air gun. Media kerap menyamaratakan kedua jenis senjata ini di bawah label “airsoft gun”, padahal seperti dijelaskan sebelumnya, air gun kaliber .177/4.5mm memiliki daya lontar proyektil logam yang jauh lebih berbahaya dibanding airsoft gun berbasis BB plastik 6mm. Kerancuan istilah ini berpotensi membuat publik salah menilai tingkat risiko masing-masing jenis senjata, sekaligus berdampak pada persepsi terhadap komunitas airsoft yang sebenarnya tidak terlibat dalam insiden semacam ini.

Komunitas airsoft dan air gun yang sah, seperti yang bernaung di bawah federasi olahraga menembak, selalu menekankan penggunaan yang bertanggung jawab, area bermain yang terkontrol, serta pemakaian alat pelindung diri (APD) standar. Insiden seperti di Makassar ini, terlepas dari kerancuan penyebutan istilahnya, tetap dapat merugikan citra hobi airsoft gun secara keseluruhan di mata masyarakat dan aparat penegak hukum.

Artikel ini disusun berdasarkan rangkuman pemberitaan dari berbagai media pada 25–26 Agustus 2026.