Airsoft gun makin populer di Indonesia, bukan cuma sebagai hobi menembak sasaran, tapi juga sebagai cabang olahraga tactical yang punya komunitas besar di banyak kota. Sayangnya, bentuknya yang mirip senjata api asli membuat airsoft gun sering disalahgunakan, mulai dari aksi intimidasi jalanan sampai kasus penemuan ratusan pucuk di lingkungan sekolah. Artikel ini mengupas tuntas legalitas airsoft gun di Indonesia, syarat kepemilikannya, kasus-kasus terbaru yang bikin heboh, hingga event dan kompetisi airsoft gun yang sedang berlangsung tahun ini.
Apa Itu Airsoft Gun?
Airsoft gun adalah replika senjata pneumatik yang menembakkan peluru plastik bulat (BB) berdiameter 6 mm, digerakkan oleh gas bertekanan rendah, pegas (spring), atau motor listrik (AEG/Automatic Electric Gun). Berbeda dengan senjata api sungguhan, airsoft gun tidak menggunakan proyektil logam atau bahan peledak, sehingga daya rusaknya jauh lebih rendah. Meski begitu, karena tampilannya nyaris identik dengan senjata api asli, penggunaannya di Indonesia tetap diawasi ketat oleh kepolisian.
Airsoft Gun Legal di Indonesia, tapi Ada Syaratnya
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah airsoft gun legal di Indonesia? Jawabannya, ya, legal, tetapi kepemilikannya tidak sebebas membeli mainan. Airsoft gun tidak diatur sebagai senjata api dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga secara umum bukan tindak pidana untuk memiliki atau membawanya. Namun, karena rawan disalahgunakan, Kepolisian RI membuat aturan turunan khusus yang mengatur penggunaannya sebagai alat olahraga menembak.
Beberapa regulasi utama yang jadi dasar hukum airsoft gun di Indonesia:
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga – menegaskan bahwa airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, dan hanya dipakai di lokasi latihan atau pertandingan.
- Perkap Nomor 5 Tahun 2018 – mengatur jumlah kepemilikan, yaitu maksimal 7 pucuk replika airsoft gun per orang untuk berbagai jenis, dengan batasan maksimal 2 pucuk utama dan 2 pucuk cadangan yang boleh dibawa dalam satu kegiatan latihan atau pertandingan.
- Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri – memperbarui mekanisme pengawasan senjata non-organik, termasuk replika seperti airsoft gun.
Syarat Kepemilikan Airsoft Gun secara Legal
Agar kepemilikan airsoft gun sah di mata hukum, seseorang umumnya harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar sebagai anggota klub menembak resmi yang bernaung di bawah Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia) atau federasi olahraga airsoft yang diakui.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun.
- Lulus tes psikologi yang diselenggarakan tim psikologi Polri, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna/Pemilik Senjata Api.
- Sehat jasmani, dibuktikan surat keterangan dokter.
- Tidak memiliki catatan kriminal, dibuktikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Airsoft sebagai bukti keanggotaan komunitas yang sah.
Poin penting yang sering diabaikan pemilik pemula: airsoft gun hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau arena pertandingan, bukan dibawa bebas ke tempat umum, apalagi digunakan untuk menakut-nakuti orang lain – meski niatnya untuk perlindungan diri. Membawa airsoft gun sembarangan ke jalan atau area publik tetap bisa berujung pemeriksaan hukum, terutama jika dianggap meresahkan atau disalahgunakan untuk ancaman.
Kasus-Kasus Airsoft Gun Terbaru di Indonesia
Legalitas airsoft gun kerap diuji oleh kasus-kasus penyalahgunaan di lapangan. Berikut beberapa kasus terbaru yang jadi sorotan publik.
Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Swasta Jakarta Selatan (Agustus 2026)
Kasus paling menghebohkan tahun ini adalah penemuan 995 pucuk airsoft gun di ruangan eks Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ratusan senjata itu ditemukan pada Jumat, 10 Juli 2026, setelah pihak sekolah meminta bantuan polisi untuk membuka ruangan kepala yayasan yang sudah lama terkunci. Rinciannya, 776 unit berjenis revolver airsoft gun dan 215 unit berjenis pistol airsoft gun, ditambah empat pucuk senapan angin dan satu pucuk senjata api asli merek Franchi buatan Italia.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi juga menemukan tiga pucuk airsoft gun jenis FN90, AK-47, dan M4 Carbine, dua linting ganja, satu klip kecil sabu, serta 25 keping VCD porno, ditambah peredam, tujuh magasin, amunisi berbagai kaliber, taser gun, hingga alat dan buku panduan pembuatan peluru. Pihak kuasa hukum eks ketua yayasan berdalih bahwa seluruh airsoft gun tersebut merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler menembak yang sudah berlangsung sejak 2020 dan bukan senjata ilegal. Namun polisi menyatakan bahwa 995 benda tersebut dipastikan bukan senjata api, dan masih menyelidiki kepemilikan serta peruntukan sebenarnya dari barang-barang itu. Kasus ini juga membuat DPR mendesak agar aparat mengusut tuntas dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, karena kepemilikan dalam jumlah sebesar itu dinilai mengindikasikan pelanggaran prosedur perizinan.
Kasus Intimidasi dengan Airsoft Gun di Cilincing (Juni 2026)
Kasus lain yang menunjukkan risiko penyalahgunaan airsoft gun terjadi di Cilincing, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial ADG mendatangi sebuah ruko dan membuat keributan, bahkan menendang kendaraan milik korban hingga rusak. Saat diperiksa, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 mm di dalam mobil tersangka, yang diakui sebelumnya digunakan untuk menakut-nakuti petugas keamanan ruko sebagaimana terekam CCTV. Yang menarik, dokumen kepemilikan dan kartu anggota klub menembak milik tersangka setelah dicek ternyata tidak sesuai ketentuan.
Tren Penyalahgunaan yang Terus Meningkat
Penelitian akademik turut mencatat tren ini. Data dari Polres Jakarta Barat menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan airsoft gun, dari 14 kasus pada 2020 menjadi 23 kasus pada 2021, dan melonjak ke 35 kasus pada 2022, dengan tren yang masih berlanjut hingga sekarang. Bentuknya yang mirip senjata api asli membuat airsoft gun rawan dipakai dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari intimidasi, pencurian kendaraan bermotor, hingga aksi kekerasan jalanan.
Kasus-kasus di atas memperkuat alasan mengapa regulasi ketat tetap diperlukan meski airsoft gun berstatus legal sebagai alat olahraga.
Event dan Kompetisi Airsoft Gun Terbaru di Indonesia
Di sisi lain, dunia airsoft gun di Indonesia juga terus berkembang lewat jalur resmi olahraga kompetitif. Beberapa event besar yang berlangsung sepanjang tahun ini antara lain:
- Airsoft Tactical Competition DXI 2026 – digelar pada 25–26 April 2026 di Hall B Jakarta Convention Center. Kompetisi ini diselenggarakan oleh A.B.U Indonesia bekerja sama dengan KORMI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, menjadikannya salah satu kompetisi airsoft gun terbesar dan paling bergengsi di Indonesia, dengan kategori Tactical Double Weapon yang menguji kecepatan, ketepatan, dan kedisiplinan peserta.
- KADIN Morowali Airsoft Championship 2026 – berlangsung selama tiga hari pada 11–13 September 2026 di Lapangan Sangiang Kinambuka, Kabupaten Morowali, hasil kerja sama KADIN Morowali dengan Federasi Airsoft Indonesia (FAI), menargetkan partisipasi 32 tim dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah.
- Turnamen Airsoft Gun Nasional Dispora Kaltim – turnamen terbuka di Samarinda yang menarik peserta dari berbagai provinsi dan diharapkan menjadi agenda tahunan untuk mengenalkan olahraga airsoft ke masyarakat luas sekaligus mendukung ekonomi kreatif daerah.
- Pertandingan Airsoft Gun TNI AL – event internal seperti rangkaian peringatan Hari Pendidikan TNI Angkatan Laut juga rutin mempertandingkan kategori Speed Soft, CQB, Shoot Off, dan Tactical Shooting, yang diikuti prajurit TNI-Polri maupun masyarakat umum.
Event-event ini menunjukkan bahwa airsoft gun di Indonesia punya dua wajah: sebagai olahraga tactical yang berkembang pesat dan diakui secara resmi, sekaligus sebagai barang yang rawan disalahgunakan jika kepemilikannya tidak diawasi dengan benar.
Tips Agar Kepemilikan Airsoft Gun Tetap Legal dan Aman
Supaya tidak berurusan dengan hukum, berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pemilik atau calon pemilik airsoft gun:
- Bergabunglah dengan klub menembak resmi di bawah Perbakin atau federasi airsoft yang diakui, dan urus KTA Airsoft.
- Pastikan dokumen kepemilikan dan izin selalu lengkap dan sesuai nama pemilik.
- Gunakan airsoft gun hanya di arena latihan atau lokasi pertandingan resmi, bukan di tempat umum.
- Jangan pernah menggunakannya untuk mengancam, menodongkan, atau menakut-nakuti orang lain, sekalipun dengan alasan membela diri.
- Simpan airsoft gun di tempat yang aman dan tidak mudah diakses oleh anak-anak atau pihak yang tidak berwenang.
- Ikuti event dan kompetisi resmi untuk menyalurkan hobi sekaligus membangun rekam jejak kepemilikan yang sah.
Kesimpulan
Airsoft gun memang legal dimiliki dan digunakan di Indonesia, tetapi status legal itu bersyarat: hanya untuk kepentingan olahraga, dengan kepemilikan yang diawasi lewat keanggotaan klub, tes psikologi, dan dokumen resmi. Kasus temuan 995 airsoft gun di sekolah Jakarta Selatan dan kasus intimidasi di Cilincing menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung masalah hukum serius. Di sisi lain, geliat event dan kompetisi airsoft gun seperti DXI 2026 dan KADIN Morowali Airsoft Championship menunjukkan olahraga ini terus tumbuh secara positif selama dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
FAQ Seputar Legalitas Airsoft Gun di Indonesia
Apakah airsoft gun termasuk senjata api menurut hukum Indonesia? Tidak. Airsoft gun tidak masuk kategori senjata api dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tetapi tetap diawasi lewat peraturan Polri khusus sebagai alat olahraga menembak.
Berapa jumlah maksimal airsoft gun yang boleh dimiliki satu orang? Berdasarkan Perkap No. 5 Tahun 2018, maksimal 7 pucuk untuk kepemilikan pribadi, dengan batasan 2 pucuk utama dan 2 cadangan yang boleh dibawa dalam satu kegiatan.
Apakah boleh membawa airsoft gun untuk perlindungan diri di jalan? Tidak disarankan dan berisiko hukum. Airsoft gun hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau pertandingan resmi, bukan dibawa bebas ke tempat umum apalagi untuk mengancam orang lain.
Bagaimana cara memiliki airsoft gun secara legal? Bergabung dengan klub menembak resmi di bawah Perbakin, memenuhi syarat usia, lulus tes psikologi dan kesehatan, punya SKCK bersih, serta melengkapi KTA Airsoft dan dokumen kepemilikan resmi.





